Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Oknum Ketua RT Pasrepan Dilaporkan ke Polisi

Pasuruan, Delapanenam.com | Dugaan Persetubuhan anak di bawah umur kembali terulang. Sebut saja Bunga (nama samaran), anak yang usianya masih 13 tahun ini, diduga disetubuhi tetangganya sendiri berinisial  S (55), yang rumahnya tak jauh dari kediaman korban.

Status Terlapor yang juga seorang Ketua RT  di Dusun Kebonduren Desa Mangguan Kecamatan Pasrepan itu, diduga sering menyetubuhi korban di rumah pelaku saat rumah dalam keadaan sepi. 

Kondisi korban yang sedikit mengalami keterbelakangan mental itu, dijadikan kesempatan oleh pelaku untuk memuaskan nafsu bejatnya. Bunga (13 Th) yang sehari-harinya sering dimintai tolong untuk menjaga cucu pelaku, mengaku pernah diberi uang 5(lima ribu) rupiah usai disetubuhi oleh pelaku.

Perbuatan pelaku mulai terbongkar, ketika dirinya sering bertengkar dengan istrinya yang mulai cemburu dengan korban. Tak ayal bibi korban yang curigapun akhirnya menanyakan kepada keponakannya. Alhasil korban yang asalnya bungkam, akhirnya mengaku kalau dirinya sudah disetubuhi terlapor  sejak 4 bulan yang lalu.

" Kemarin sore korban mengaku kalau dirinya sering disetubuhi pelaku," ujar ibu korban kepada Media. Dia juga menammbahkan, kalau anaknya mengaku disetubuhi lebih dari sepuluh kali.

Geram dengan perbuatan sang kakek, akhirnya Sabtu siang  30/09/2017, keluarga korban melaporkan perbuatan kejadian itu ke Polres Pasuruan dengan didampingi oleh petugas polsek Pasrepan dan wakil ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Pasuruan.

Sedangkan "S", pada hari itu juga langsung diamankan di Mapolres Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Keluarga korban berharap, perkara yang menimpa anaknya tersebut segera diproses, dan pelakunya diganjar dengan hukuman yang setimpal. (Warda)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama