Pasuruan, Delapanenam.com | Kisruh tanah antara Ahli Waris dan Pembeli, di Desa Tamansari Kecamatan Wonorejo, semakin runyam. Pasalnya pria paru baya bernama Djazuli warga Desa Cobanblimbing Wonorejo, yang meng-klaim sebagai pembeli tanah itu, mengaku rugi atas munculnya APHB (Akta Pembagian Hak Bersama) yang dikeluarkan Notaris.
Kepada media, Djazuli mengatakan kalau permasalahan ini sudah diadukan kepada LSM GARDA PANTURA "ini di tangani pak Luqman Ketua LSM GARDA PANTURA" ungkap Djazuli.
Ketika di konfirmasi, Luqman Hakim mengatakan kalau permasalahan ini sudah di pelajari dan terdapat dugaan rekayasa data yang dilakukan oknum kepala desa. "Tim kami sudah mempelajari dan melayangkan surat, bila sudah pasti ada tindak pidana maka akan segera saya laporkan" ujar luqman via seluler.
"Ada yang janggal dalam munculnya APHB ini, katanya ada beberapa ahli waris yang tidak ikut tanda tangan, ditunggu saja Team Advokasi kami sedang mendalami " singkat luqman.
Sementara itu, Kepala Desa Tamansari ketika di konfirmasi via Whatsapp belum memberikan jawaban secara pasti. Namun beberapa waktu lalu Kepala Desa tersebut sempat mengatakan bahwa yang mengajukan ke notaris itu pihak Hasan "yang mengajukan hasan yang mengeluarkan notaris, kalau gak lengkap datanya gak mungkin keluar" tegas sang Kades. (yud)
Posting Komentar