Menjadi Pengedar Sabu, Oknum Pegawai PDAM Ditangkap Satnarkoba Polresta Sidoarjo

Sidoarjo, Delapanenam.com| Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sidoarjo, berhasil meringkus oknum karyawan PDAM Sidoarjo golongan 3B. Oknum yang berinisial RF (40) ditangkap, lantaran kedapatan membawa sabu seberat 1,8 gram di saku celananya. Tersangka yang berprofesi sebagai penjaga sumur bor itu nekat memakai narkoba sejenis sabu dan menjadi pengedar, untuk menambah stamina dan menambah penghasilan dirinya.
Dihadapan petugas, tersangka RF mengaku, sudah 6 bulan menjadi pemakai dan pengedar sabu. dari 1 gram sabu, dirinya mendapat imbalan 0,25 gram dari rekannya yang berinisal  I (35). Sabu seberat 0,25 gram bisa dijual tersangka RF dengan harga Rp 200-300. “Nah 0,25 itu dijual sebesar 200-300 ribu, tergantung peminat,” katanya.
Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto mengatakan, sabu seberat 1,08 gram yang dimiliki oleh tersangka RF, didapat dari laki-laki berinisial  I (35), warga Sidoarjo dengan cara diranjau di daerah Jl Raya Pandaan, Pasuruan. “Setelah mengambil narkoba tersebut, tersangka kami ikuti. Ketika tiba dirumahnya, kami langsung melakukan penangkapan paksa. Setelah digeledah, ternyata benar, petugas menemukan 3 pocket sabu seberat 1,08 gram yang diletakkan disaku celananya,” ungkap Sugeng Purwanto, Senin (17/07/2017).

Dari kasus ini, petugas akan melakukan pengembangan, untuk mengetahui dari mana asal muasal barang haram itu didapat dan kemana barang itu diedarkan. akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama