12 Tersangka Narkoba Berhasil Ditangkap Polres Metro Bekasi Kabupaten

Bekasi, Delapanenam.com | Kurun waktu satu minggu, Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil membekuk 12 tersangka pengedar ganja dan sabu. Dari 12 tersangka yang baerhasil di ringkus Polisi yaitu M.R.S alias Ompong, A alias Buluk, MNI, A.H alias Jiunk, EW, NK alias Caling, F alias Ceper, S, DS, AJ, TS bin Bolo, ED. Mereka kedapatan memiliki ganja 589,90 gram dan 112,68 gram sabu.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Asep Adisaputra mengatakan, Keberhasilan petugas kepolisian itu berkat bantuan warga, yang selama ini resah dengan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika yang semakin meningkat. “Penangkapan berkat informasi warga karena yang resah dengan penyalahgunaan narkotik yang terus meningkat, ” tegas Asep Adisaputra Senin Senin 17/07/2017.
Tersangka NK alias Caling ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi saat melakukan transaksi sabu di Underpass Tambun minggu lalu. Dari tangan NK polisi berhasil mengamankan  sabu seberat 0,44. Usai melakukan penangkapan dari tersangka, polisi akhirnya melakukan pengembangan dan berhasil membekuk FD (37) di tempat kontrakannya Setia Mekar Tambun Selatan.Dari situlah akhirnya Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi, mebekuk satu persatu tersangka lainnya.
Asep Adisaputra mengatakan, masing masing tersangka di ancam hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun, atau denda minimal Rp 800 juta atau denda maksimal Rp. 8 Milyar.    “Masing masing tersangka melanggar Pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 dan 111 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun atau denda minimal Rp.800 Juta Maksimal Rp.8 Milyar,” Pungkas Kapolres Metro Bekasi dalam press releasenya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama