Klungkung-Satuan Samapta Polres Klungkung kembali melakukan penindakan, terhadap sejumlah pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong, Kamis malam (7/12/2023).
Penindakan tersebut dilakukan pada saat patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), di sejumlah wilayah dianggap rawan terjadinya gangguan kamtibmas.
Hasil dari kegiatan tersebut, polisi berhasil menyita 1 Unit Sepeda motor yang menggunakan Knalpot tidak standar / brong bising serta 2 buah mainan ledakan terbuat dari pipa besi
Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta melalui Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono mengatakan penindakan dan penyitaan Knalpot terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong tersebut, merupakan upaya preventif kepolisian dalam mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, dan laporan warga yang sangat terganggu apabila mendengar motor pakai knalpot brong/bising.
“kendaraan sepeda motor yang mengguanakan knalpot brong / bising kami amankan di daerah jembatan merah eks galian c” Kata Kasi Humas Iptu Agus Widiono
Sepeda motor yang menggunakan knalpot brong serta mainan ledakan terbuat dari pipa besi langsung kita sita dan diamankan ke Polres Klungkung, dan untuk pengendara kami kasih himbauan di saat akan mengambil kendaraannya harus membawa knalpot standar asli, membawa surat surat motor dan membawa peralatan yang sesuai dengan peruntukannya. Imbuhnya (*)
Posting Komentar