Keluh Kesah Karyawati PT. Broadway Barber Indonesia Maju Surabaya Menanti UPH

 


Surabaya - Kamis, 19/10/2023, Salah seorang karyawati PT. Broadway Barber Indonesia Maju, Surabaya, yang enggan disebutkan namanya berinisial ATF mengutarakan bahwa ia terpaksa menerima keputusan General Manager perusahaan walau tidak menerima hak-haknya dan memohon agar hak tersebut diwujudkan.


Seorang karyawati berinisial ATF mengatakan dengan terang benderang, bekerja sudah 10 bulan dengan upah operasional senilai Rp. 1.500.000,- dan komisi sebesar 15% per bulannya.


Keluhannya, gaji bulan Agustus yang tidak dibayarkan. "Pada akhir bulan Juli 2023, saya mengajukan resign secara lisan dan menyanggupi untuk tetap bekerja selama satu bulan." Ujarnya, hal ini dilakukan ATF sebagai pertanggungjawaban kepada PT. Broadway Barber Indonesia Maju di Surabaya.


"Pada saat kerja saya sudah mengikuti SOP yang ada, tetapi yang disesalkan ketika mengajukan pengunduran diri secara tertulis pada awal September sampai satu bulan melewatinya, tidak juga cair Upah Pengganti Hak (UPH)." Pungkasnya saat diwawancarai Awak Media Bhayangkara Group.


Meminta hak gaji sepenuhnya sesuai pasal 50 PP 35/2021, bahwa pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat berhak atas UPH dan uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). 


Karyawati ATF juga meminta komisi 15% yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan yang adalah haknya.


Karyawati tersebut berharap  solusi yang terbaik untuknya, keadilan harus ditegakkan. Kiranya General Manager PT. Broadway Barber Indonesia Maju bisa mewujudkan, dan DISNAKER Provinsi Jawa Timur serta para pihak berwajib Kepolisian bisa membantu terkait permasalahan yang menimpanya, tutup, ATF.



(Adk/Arn)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama