Bhabinkamtibmas Dewa Suwat Hadiri Penyuluhan Hukum di Kantor Desa Suwat


GIANYAR - Bhabinkamtibmas Desa Suwat Aiptu AA Gde Agung, menghadiri penyuluhan hukum dari Kejaksaan Negeri Gianyar dan Dinas PMD Kab. Gianyar yang merupakan program APBDes Ta. 2023 dengan tema " Pungutan Desa dalam meningkatkan PAD Desa " bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Suwat Kecamatan Gianyar, Kamis (26/10) pagi.

Kegiatan Ini tampak dihadiri oleh petugas Kejaksaan Negeri Gianyar, I Made Agus Mahendra Iswara beserta 1 orang, Dinas PMD Kabupaten Gianyar, I Wayan Sumadi, Perbekel Desa Suwat Ngakan Made Astawa, Babinsa Serda Dewa Putu Dwi Jati Jaya, Ketua BPD I Nyoman Sukerta beserta anggota, Sekdes I Wayan Gede Nesa, Anggota LPM, para Kelihan Dinas Sedesa Suwat, Perangkat Desa dan Perwakilan masyarakat.

Dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut disampaikan bahwa segala macam pungutan yang ada di desa diharapkan agar melaksanakan tertib administrasi mencegah indikasi pungli yang bisa berakibat ke ranah hukum, dan kegiatan penyuluhan hukum tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya tindakan pungli di desa sehingga menjadi desa yang patuh dan taat dengan hukum.

Sementara itu Kapolsek Gianyar Kompol I Gede Sudyatmaja, S.H., M.H. saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Bhabinkamtibmas harus selalu hadir ditengah masyarakat binaannya dalam menciptakan kamtibmas kondusif.

"Demi menjaga kamtibmas kondusif, Bhabinkamtibmas harus selalu berada ditengah masyarakat baik menjalin silaturahmi dan kemitraan maupun melaksanakan atensi setiap kegiatan masyarakat" ujarnya.

Selain itu menurut Kapolsek kehadiran Polri ditengah masyarakat merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat. (*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama