Kakanwil Kemenkumham Bali Hadiri Dialog Publik RUU KUHP Stafsus Presiden



BADUNG - Bertempat di Bali Dinasty Resort, Kuta, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu menghadiri acara Dialog Publik RUU KUHP Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum, Selasa (27/09/2022).


Hadir dalam acara tersebut, Staf Khusus Presiden RI, Dini Purwono, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM, Y. Ambeg Paramarta, Aparat Penegak Hukum, Organisasi Keagamaan, Organisasi Masyarakat Sipil, Akademisi, Organisasi Mahasiswa dan Kepemudaan, Organisasi Profesi Hukum, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat serta Pers yang hadir secara luring dan daring. 


Dalam sambutannya Staf Khusus Presiden RI menyampaikan, KUHP merupakan aturan yang cukup fundamental atau mendasar yang menjadi landasan penting bagi kebutuhan masyarakat sehari-hari. Karena menjadi pedoman perilaku yang memberikan sanksi sekaligus perlindungan atas hal-hal apa yang baik yang dilakukan dan juga hal-hal apa yang buruk yang tidak boleh dilakukan. Pemerintah menyadari peran penting dari KUHP ini, maka dari itu revisi KHUP ini dilakukan pemerintah dengan semangat pembaharuan, semangat untuk menjadikan KUHP menjadi aturan yang lebih baik, bagaimana hukum adat bisa diakomodir penegakannya dalam KUHP, bagaimana pasal-pasal karet yang bermasalah di lapangan bisa diperbaiki sehingga aturan-aturan KUHP bisa menjadi aturan yang komprehensif dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik.


 Perjalanan RUU KUHP sudah melalui proses yang cukup panjang dan pemerintah selama ini sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang substansi dan isi KUHP terutama terkait 14 isu krusial. RUU KUHP ini bukan untuk pemerintah, tetapi untuk kita bersama, untuk seluruh rakyat Indonesia.


"Maka dari itu penting bagi kita untuk berpartisipasi memberikan masukan, aspirasi dan yang paling penting mempunyai pemahaman yang benar tentang substansi dan isi RUU KUHP tersebut. RUU KUHP tidak akan tercapai dengan baik tanpa adanya dukungan dari masyarakat,"ucap Dini. 


Melalui daring, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Maffud MD dalam sambutannya menyampaikan, hukum adalah pelayan masyarakat sehingga harus memuat isi yang sesuai dengan kehidupan masyarakat dimana hukum itu berlaku. Jika masyarakat berubah, maka hukum juga harus berubah, agar sesuai dengan kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat yang dilayaninya. Oleh karena masyarakat Indonesia sekarang sudah berubah, dari masyarakat terjajah menjadi bangsa merdeka, maka hukum kolonial harus diganti dengan hukum nasional.


Hukum harus merupakan cerminan kesadaran dan keinginan masyakarat, maka Presiden meminta agar Kementerian dan Lembaga mendiskusikan lagi dengan para akdemisi, ormas-ormas, masyarakat sipil dan lainnya dari pusat sampai daerah. 


“Itu sebabnya, dalam dialog publik RUU KUHP ini diharapkan mencapai kesepahaman dan formulasi yang lebih pas atas rancangan yang sudah dihasilkan ini," tegas Mahfud di hadapan ratusan peserta dialog yang hadir secara offline dan online tersebut.


Sebagai narasumber, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM, Y. Ambeg Paramarta dan Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto sebagai Tim Ahli Sosialisasi RKUHP dan Pengajar FH Trisakti, Albert Aries sebagai Anggota Tim Sosialisasi RKUHP.


Isk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama