Kapolsek Sukasada Telah Menetapkan Pelaku Penuskkan Dengan Pedang



 


Buleleng - Akibat tindakan pelaku bernama KG atas perbuatannya melakukan penusukkan dengan memakai tombak pada korban Gede Rentiasa pada Kamis 6 Januari 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka Kapolsek Sukasada Polres Buleleng 


Terkait ditetapkannya KG sebagai tersangka  menurut keterangan Kasi Humas Polres Buleleng lptu Gede Sumarjaya ,S.H ,hal tersebut Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terhadap peristiwa pidana penusukan yang dilakukan Kadek Ginarsa terhadap korban Gede Rentiasa yang terjadi pada hari Rabo (5/1/2022) pukul 01.00 wita dini hari di Banjar Dinas Desa Padang Bulia Kecamantan Sukasada .


" Betul  telah ditetapkan Kadek Ginarsa sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut " Jelas Kasi Humas.


Menurutnya penetapan tersangka terhadap Kadek Ginarsa ditetapkan pada hari ini Kamis (6/1/2022) setelah dilakukan gelar perkara oleh unit Reskrim Polsek Sukasada yang dipimpin langsung Kapolsek Sukasada Kompol Agus Dwi Wirawan, S.H.,M.H,. dengan Kani Reskrim AKP Edy, S. S.H.,M.H., telah ditemuakn bukti yang cukup bahwa tersangka Kadek Ginarsa orang yang bertanggung jawab atas penusukan terhdap korban Gede Rentiasa.


Diketahui motif tersangka Kadek Ginarsa melakukan perbuatan tersebut disamping karena korban mendatangi tersangka kerumahnya dengan membawa tombak dan juga karena adanya kesalah pahaman antara tersangka dengan korban sebelumnya. Dan tersangka melakukan penusukan terhadap korban sebanyak 1 kali.


" Terhadap tersangka Kadek Ginarsa diamankan selama 20 hari kedepan di Polsek Sukasada" Tutup Iptu Gede Sumarjaya .


Iskandar

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama