H.Umar : "PAW Desa Sekarputih Sudah Sepatutnya Untuk Diulang."

 



“Kami minta agar PAW di Desa Sekarputih diulang. Karena, banyak temuan dugaan pelanggaran,” terang Haji Umar 


Umar menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut, salah satunya, berkaitan dengan indikasi money politik yang terjadi. Setiap pemilih kandidat diberiakn uang Rp 20 ribu hingga Rp 100 ribu oleh calon.


Pemilinya pun, dinilainya tidak sesuai ketentuan. Di mana seharusnya, satu KK hanya memiliki satu suara. “Tapi di lapangan, satu KK ada yang membawa beberapa anggota keluarga. Dan mereka ikut memilih,” sambungnya.


Bahkan, ada juga pemilihnya sampai anak-anak. Bukan hanya money politik. Dugaan keperpihakan panitia untuk memenangkan salah satu calon muncul. Karena dalam sumpah tersebut, panitia tidak disumpah dengan Al-Quran. 


Tetapi kitab Maulid Al Barzanji Dalam pelaksanaan pemungutan suara pada 27 Mei 2021, seharusnya bersifat rahasia.  Agar pemilih, bisa merasa aman untuk menentukan pilihannya. Tapi, kenyataannya tidak. Malah, melakukannya dengan cara voting.


“Kalau voting kan banyak yang tahu, berpihak kesiapa. Tentu ada kekhawatiran dan ketakutan bagi pihak pemilih. Ini yang juga kami sesalkan,” ujarnya.


Beberapa persoalan inilah, yang membuatnya bakal mengajukan gugatan. Tujuannya, agar PAW ulang bisa dilakukan. Sehingga, terwujud demokrasi yang benar-benar baik untuk masyarakat. 


“Kami sudah lapor ke DPMD Kabupaten Pasuruan. kami juga akan layangkan gugatan ke PTUN serta aduan ke pihak kepolisian untuk mengusut money politiknya,” bebernya.


Kepala DPMD Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda mengungkapkan, surat keberatan atas permasalahan PAW di Desa Sekarputih sudah diterimanya. Sekarang, masih dipelajarinya dan akan diberikan balasan melalui surat pula.

“Kami akan pelajari dulu persoalannya seperti apa. Kami juga akan fasilitasi untuk mediasi, apa sebenarnya persoalannya,” ujarnya singkat.


Di sisi lain, Ketua BPD Sekarputih, Kecamatan Gondangwetan, Arif mengungkapkan, kalau pelaksanaan pilkades PAW di Sekarputih, sudah sesuai mekanisme yang ada. Berkaitan dengan sumpah janji panitia misalnya. Memang menggunakan Kitab Maulid Al Barzanji, lantaran saat itu tidak ditemukan Al Quran.


“Waktu itu memang tidak ada Al Quran. Jadi menggunakan Kitab Al Barzanji. Tapi namanya sumpah kan tetap, apalagi melafalkan nama Allah,” ungkapnya yang menyebut kalau BPD merupakan pihak penyelenggara pilkades PAW.


Arif menambahkan, PAW kepala desa, sesuai ketentuannya memang bisa dilakukan dengan musyawarah mufakat atau pemungutan suara. pelaksanaanya bisa terbuka dan tertutup. Dalam penyelenggaraan tersebut, dipilih terbuka dengan tunjuk tangan. “Dan hal itu disahkan. Tidak masalah,” sambungnya.


Ia menegaskan, kalau tidak main-main dalam penyelenggaran PAW di desa setempat. Karena juga, ada pihak-pihak terkait yang dilibatkan. Baik dari DPMD hingga kepolisian serta dari pihak-pihak lainnya. “Semua hadir dan menyaksikan. Jadi, kami rasa sudah sesuai ketentuan. Jadi, lebih jelasnya, baik terkait money politik ataupun hal lainnya, bisa ke pihak panitia,” tukasnya.


Masalh ini berawal saat dalam penyelanggaran Pemilihan Antar Waktu (PAW) Desa Sekarputih, Kecamatan Gondangwetan, Menurut warga sekitar pemilihan Kepala Desa Antar Waktu itu, disebut-sebut sarat pelanggaran. 


Kuasa Hukum LSM Graji, H. Umar Wirohadi, penyelenggaraan PAW Kades Sekarputih, Kecamatan Gondangwetan, diduga banyak pelanggaran. Mulai dari money politik hingga pelanggaran administrasi. 


"Sehingga, PAW Desa Sekarputih, sudah sepatutnya untuk diulang." tegas Haji Umar   (*)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama