Angsuran Bank Macet Karena Covid -19. Ini Kata IDR Law Firm




PASURUAN, Delapanenam.com Permasalahan virus Corona atau Covid-19, membuat masyarakat yang memiliki tanggungan di perbankan resah.  Hal ini lantaran masih adanya upaya penagihan terhadap nasabah yang terlambat bayar.

Menyikapi hal ini, Kantor IDR Law Firm / Peradi, yang terletak di jalan doktor Wahidin Sudiro Husodo Nomor 36 Kota Pasuruan membuat posko pengaduan hukum khusus masalah perbankan akibat pengaruh langsung maupun tidak langsung virus Covid -19 ini.

“Posko ini kami buka karena sejak kemarin, kantor kami banyak didatangi yang didominasi para Ibu yang hutang di Koperasi, Tanggungan di Bank, orang mempunyai tanggungan leasing hingga pasangan muda, umumnya mereka mengadu karena merasa resah oleh ulah jasa penagih hutang yang melakukan upaya penagihan terhadap nasabah terlambat bayar,” ungkap Indra Bayu di kantornya, Rabu. (31/03/2020).

Alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini menjelaskan, mereka yang mengadu rata – rata adalah nasabah KUR (Kredit Usaha Rakyat) Bank ternama, BPR, Koperasi dan lembaga keuangan lainnya yang ada di Kota Pasuruan  maupun luar Kota Pasuruan.

“Dan rata – rata mereka mengadu karena keterlambatan bayar akibat dampak langsung maupun tidak langsung virus covid -19 Corona,” paparnya.

Bukan tanpa sebab, kata dia, sejak Pemerintah umumkan virus Covid -19 telah masuk Indonesia beberapa waktu lalu, maka kebijakan untuk membatasi aktivitas pun diberlakukan. Alhasil, fenomena dan aturan pembatasan berkumpul sebagai cara pencegahan merebaknya virus tersebut berdampak langsung di kalangan masyarakat.

“Usaha mereka pun berdampak, disisi lain tanggungan pembayaran angsuran tetap saja menjadi beban mereka ditengah Pemerintah melakukan usaha pencegahan virus tersebut agar tidak semakin melebar,” pungkasnya

Maka dari itu, pihaknya berpendapat, hal yang terjadi ini adalah force majeure yaitu suatu keadaan atau kejadian diluar kemampuan manusia sehingga tidak dapat dihindarkan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, ungkap pria yang berkantor juga di jalan Danau Limboto Utara / Komplek Ruko Mas Sawojajar Block M.48. Kota Malang ini.

“Oleh karena itu, kami memohon kepada Lembaga Keuangan seperti Bank, BPR, Koperasi, Multifinace dan sebagainya untuk dapat bisanya dilakukan penundaan pembayaran angsuran. Paling tidak, jika keadaan sangat memaksa dan merupakan solusi positif adalah dengan dilakukan restrukturisasi pertama terhadap nasabah perbankan maupun non perbankan disaat situasi dan kondisi ini agar beban kreditur tidak semakin bertambah berat,” terang suami Notaris Hilda.

Seperti diketahui, Kota Pasuruan bukanlah zona merah covid -19, tetapi menjadi dampak tidak langsung akibat maraknya virus corona dan dampaknya pun semua aktifitas perbelanjaan, pariwisata, perdagangan dan lain sebagainya di kurangi bahkan ditempat tertentu ditutup total sebagai bentuk keseriusan pemerintah mencegah penyebaran virus mematikan covid 19 Corona.

(ndre)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama