Polisi Tangkap Dua tersangka Sabu Di Kota Pasuruan



Pasuruan, delapanenam.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu sabu pada hari Jum'at malam (05 April 2019) Pukul 21.25 wib.


Penangkapan pelaku dilaksanakan di pinggir jalan di Jl. Cemara Kel. Kandangsapi Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan.  Tersangka diketahui bernama MUKHAMMAD SOFI alias SOFI Bin NUR HASAN, laki-laki (34) yang berprofesi sebagai tukang Bubut warga yang tinggal di Jl. Hangtuah XIII E 22 Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan  Panggungrejo, Kota  Pasuruan.


Sedangkan MUHAMMAD ANWAR alias KAJI Bin MASLAN, Laki-laki (35) warga asal Bangkalan, yang berprofesi sebagai pedagang Ikan, di Jl. Komodor Yos Sudarso Rt. 03 Rw. 04 Kel Mandaranrejo Kecamatan  Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Untuk barang bukti yang berhasil di amankan petugas  dari tangan tersangka MUKHAMMAD SOFI alias SOFI Bin NUR HASAN diantaranya berupa  1 klip  Shabu seberat 0,46 Gram dan
satu buah HP merk Strawberry.

Sedangkan dari MUHAMMAD ANWAR alias KAJI Bin MASLAN diamankan barang bukti berupa Uang tunai Rp. 450.000, satu buah HP merk samsung, satu Klip kosong kecil, satu Klip kosong besar , dua sedotan, satu gulungan alumunium foil dan satu sedotan dengan terdapat tisu putih di dalamnya

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota AKP Imam Yuwono SH mengatakan kepada wartawan " Mulanya petugas melakukan penyelidikan terhadap para tersangaka pada hari hari Jum'at tgl. 05 April 2019 sekira jam 21 : 25 wib di Jln Cemara Kel. Kandangsapi Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan dan petugas berhasil mengamankan tersangka Mukhammad Sofi alias Sofi bin Nur Hasan dengan beserta barang buktinya"tutur AKP Imam Yuwono SH.


Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangaka, didapat keterangan tersangka lainnya yang merupakan bandar diatasnya ,tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut  dari tersangka MUHAMMAD ANWAR alias KAJI Bin MASLAN  dan akhirnya tersangka Muhammad Anwar pun berhasil diciduk di sebuah jalan Laksamana Marta Dinata Gang 18 Kelurahan. Ngemplakrejo Kecamatan  Panggungrejo Kota Pasuruan" Jelas nya.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Kota Pasuruan guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut"imbuhnya.

Akibat perbuatannya, ke dua tersangka di jerat tindak pidana pasal 114 (1) Jo. pasal 132 (1) atau psl 112 (1) Jo pasal 132 (1) UU no. 35 thn 2009 ttg Narkotika.

andre

1 Komentar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama