Pembangunan Proyek Drainase Desa Mancilan Mojoagung Diduga Menyalahi Aturan




JOMBANG, DELAPANENAM.COM - Senilai 190 juta lebih Pemerintah Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang Jawa Timur melaksanakan program pembangunan dan pemeliharaan Drainase yang bertempat di timur Kantor Desa Mancilan dengan panjang berkisar 200 meter.

Nilai anggaran proyek pembangunan dan pemeliharaan drainase yang dikerjakan tersebut merupakan anggaran dari APBDes tahun 2018 yang saat ini didilaksanakan pada awal Januari 2019.

Tim awak media saat dilokasi pembangunan melihat langsung kondisi pengerjaan proyek pembangunan drainase tersebut yang diduga ada main pihak Kepala Desa dengan pihak Inpektorat dan perangkat desa.

Hal ini diungkapkan ketika tim awak media meninjau lokasi proyek pembangunan drainase tersebut pada 2 Januari 2019 lalu, di duga ada anggaran yang tidak sesuai spek dilapangan. Tim media sempat sesaat konfirmasi dengan TPKD bapak Agus dan tidak ada balasan sama sekali.

Prosedur atau aturan proyek pembangunan dan pemeliharaan drainase yang dilaksanakan di Desa Mancilan itu seharusnya berhenti di bulan Januari, karena di LPJ nya sudah muntlak salah menyalahi aturan untuk pembangunan.

Seharusnya APBDes anggaran tahun 2018 harus ada laporan LPJ pengerjaan tahun 2018 dahulu kemudian akan diakumulasikan dijadikan dengan tahun 2019, jadi prosedur pembangunan bulan Januari 2019 harus berhenti dulu ,minimal setelah ada laporan dilanjutkan dengan Musyawarah Desa (Musdes ) di bulan dua atau bulan tiga, tetapi di Desa Mancilan tersebut malah disalah artikan digunakan di bulan Januari ,Sedangkan itu adalah swa kelola yang mana harus ada campur tangan dengan masyarakat yang bekerja tetapi disitu malah diserahkan kepada kontraktor,

Sedangkan untuk CV yang menangani ternyata surat pajak dan ijin STTDP dan NPWP nya sudah mati,seharusnya CV yang menangani itu harus hidup tetapi disitu disalah artikan untuk merebut proyek tersebut. Ada apa ini Desa Mancilan?  .(team)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama