Gubernur Anis Tepati Janjinya, Tutup Dan Cabut Ijin Reklamasi


Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Jakarta dan Urban Poor Consortium menyambut gembira keputusan Gubernur Anies Baswedan mencabut izin prinsip dan izin pelaksanaan 13 pulau reklamasi pada Rabu, 26 September 2018.


"Selama ini, warga Kampung Kerang Ijo Muara Angke kesulitan melaut dan kehilangan daerah tangkapan ikan serta masalah sedimentasi pada teluk karena reklamasi," ujar Koordinator JRMK Eny Rochayati dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 27 September 2018.

Selain warga Kampung Kerang Ijo, Eny mengatakan nasib yang sama dialami warga Kampung Dadap di Kabupaten Tangerang.

Menurut Eny, proyek reklamasi selain merusak kehidupan dan lingkungan hidup kampung, juga terasosiasi dengan praktik penggusuran paksa yang diikuti dengan pembangunan jalan inspeksi di Kampung Kunir dan sebagian Kampung Rawa Timur, Jakarta Barat.

Eny mengatakan keluhan warga di kedua kampung itu merupakan bukti bahwa reklamasi memperburuk kehidupan warga di kampung-kampung dan pesisir Jakarta. Reklamasi, kata Eny, membawa dampak buruk, khususnya bagi warga yang berprofesi sebagai nelayan tradisional serta pengupas kerang ijo.

 Sebelumnya, pada Rabu, 26 September 2018,

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Pencabutan itu setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta melakukan verifikasi terkait semua izin di pulau-pulau reklamasi tersebut.


Ketiga belas pulau itu adalah Pulau A, B, E, I, J, K, M, O, P, Q, H, F, M. Pemegang izin pulau reklamasi antara lain PT Kapuk Naga Indah, PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah, PT Pembangunan Jaya Ancol. Pencabutan dilakukan menggunakan Keputusan Gubernur dan surat pencabutan izin.

Anies Baswedan mengatakan pihaknya mencabut izin itu karena selama ini tak disertai pemenuhan kewajiban oleh pihak pembangun dan pengembang, seperti analisis mengendai dampak lingkungan (amdal) dan penunaian kewajiban terkait dengan studinya.   (mediaindonesia)







Post a Comment

Lebih baru Lebih lama