Ombudsman: Napi Lapas Sukamiskin Bebas Keluar Masuk Tanpa Aturan


Jakarta, IDN Times - Lembaga pemantau pelayanan publik Ombudsman pekan lalu melakukan sidak ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Dari hasil sidak ke sejumlah Lapas, Ombudsman menemukan sejumlah pelanggaran prosedural atau Maladministrasi salah satunya di Lapas kelas I Sukamiskin. Mulai dari sel mewah hingga tidak adanya batas waktu keluar masuk bagi para napi tindak pidana korupsi ini.

Anggota Ombudsman Ninik Rahayu bersama 12 anggota lainnya menemukan sejumlah bukti-bukti otentik terkait pelanggaran tersebut saat melakukan sidak.

“Nah, waktu (sidak) di Sukamiskin itu yang agak berbeda karena saya lihat mereka (napi) harusnya masuk kamar jam 5 (sore) kalau di Sukamiskin itu masih jam 10 atau 11 (malem) masih di luar mereka tidak di kamar masing-masing dan kamarnya juga tidak digembok,” kata Ninik Rahayu di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/9).

Menurut Ninik, sejatinya seluruh lapas memiliki tata tertib (tatib) yang sama terkait jam keluar dan masuk bagi para narapidana tanpa adanya diskriminasi antara satu dengan yang lainnya.

“Kalau kita kan sudah ada aturan tatib itu melalui Permenkumham clear diatur bagaimana seharusnya ketentuannya orang ada di lapas sesuai dengan Permenkumham No. 6 Tahun 2013 kurang lebih itu misalnya dia harus segera ke ruangan ada waktunya lah ya ada prosedurnya di pasal 4 Huruf G itu ada prosedurnya orang keluar masuk itu jadi kalau misal di Sukamiskin itu ada yang berbeda bisa disebut dengan tidak taat prosedur,” terang Ninik.  (Fitang Budhi Adhitia)

https://www.idntimes.com/news/indonesia/fitang-adhitia/ombudsman-napi-lapas-sukamiskin-bebas-keluar-masuk-tanpa-aturan/full

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama