Mencegah Kecurangan, Polres Mojokerto dan Forkopimda Musnahkan Surat Suara Rusak.


DELAPANENAM.COM   - Sebanyak 853 lembar surat suara  yang di musnahkan hari ini Minggu sore (24/06 /2018)  merupakan surat suara dengan kondisi Rusak sebanyak 787 lembar serta surat suara yang tidak terpakai sebanyak 66 lembar. Pemusnahan surat suara yang rusak dan tidak terpakai sore itu dilaksanakan oleh KPU Mojokerto di depan GOR Diknas Sooko di Jalan RA Basuni Mojokerto yang merupakan gudang Sementara untuk menyimpan Logistik KPU.

Sebelum dilaksanakan pemusnahan, Kepala KPU Mojokerto Ayuhanafiq menjelaskan kepada wartawan bahwa surat suara yang rusak sebanyak 787 lembar tersebut dikarenakan gradasi warna, bercak, sobek dan kusut. Sedangkan Surat suara yang tidak terpakai sebanyak 66 lembar itu merupakan surat suara lebih sehingga harus dimusnakan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai antisipasi terhadap munculnya kecurangan dalam Pilgub 2018 yang akan dilakukan pada tanggal 27 Juni mendatang. "Sore ini Surat Suara yang Rusak dan tidak terpakai setelah melalui proses sortir akan kami musnahkan untuk menghindari kecurangan dalam Pilgub 2018 ini" ujar Ayuhanafiq.

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata, S.Sos., S.I.K., M.H. yang hadir dalam kegiatan beserta Forkopimda, Ketua KPU, Ketua Panwaslu secara bersama - sama memusnahkan surat suara yang rusak dan tidak terpakai tersebut dengan cara dibakar di dalam tempat khusus yang telah disiapkan Oleh KPU Mojokerto.

Sewaktu ditanya tentang kesiapan personel Polres Mojokerto untuk mengamankan Pilgub Jatim 2018 ini, Kapolres menjelaskan bahwa seluruh personel nya sudah siap.

"Sprint Ploting  personel Polres Mojokerto yang melaksanakan pengamanan TPS sudah kami sebar, dan untuk Anggota akan kami geser ke TPS H-1 menjelang hari pemungutan suara." terang Kapolres Mojokerto kepada wartawan di sela-sela kegiatan tersebut. (Amr)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama