KPK Segera Ungkap Kasus BLBI di Sidang Perdana 14 Mei Depan


KPK telah menyiapkan berkas dakwaan untuk terdakwa eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Dakwaan setebal 49 halaman itu akan dibacakan pada Senin (14/5) pekan depan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan, KPK siap menghadapi sidang perdana perkara dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI).

“Dakwaan sudah disampaikan ke pengadilan. Ada sekitar 49 halaman dakwaan yang akan menguraikan dugaan perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang kami duga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 4 triliun tersebut,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/5/2018).

Menurut Febri, selain Syafruddin, yang duduk sebagai terdakwa, KPK akan menguraikan bersama-sama siapa saja pelaku tindak pidana. Baik pejabat maupun pihak swasta yang mungkin terlibat.

“Jadi ada pihak lain, ada pejabat ataupun pihak swasta lain yang tentu akan diuraikan juga perannya bersama-sama dengan terdakwa besok di dakwaan. Nanti itu kita akan buktikan satu per satu isi dari dakwaan,” kata Febri.

Soal saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan, KPK mengimbau untuk kooperatif. Ini untuk kepentingan pembuktian, siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab menimbulkan kerugian negara dari ditekennya surat keterangan lunas (SKL) BDNI.

“Dan kami ingatkan para saksi-saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangan di penyidikan, nanti ketika dijadwalkan hadir di persidangan, hadir untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara tersebut dan menyampaikan keterangan secara benar di persidangan,” ucap Febri.

Syafruddin menjadi tersangka terkait penerbitan SKL terhadap Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.

Dalam kasus ini, KPK menyebut Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Dari audit terbaru BPK, KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini menjadi Rp 4,58 triliun. Nilai itu disebabkan Rp 1,1 triliun yang dinilai sustainable, kemudian dilelang dan didapatkan hanya Rp 220 miliar. Sisanya, Rp 4,58 triliun, menjadi kerugian negara. (Detik/FT/am)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama