Minta Korban, Miras Oplosan Tewaskan 2 Korban 2 Buta

foto: ilustrasi/tribratanews
LAMPUNG TIMUR, www.delapanenam.com  - Tiga warga tewas dan dua nyaris buta setelah menenggak minuman keras (miras) oplosan, Minggu (8/4/2018) dinihari sekitar pukul 03.00 WIB. Ketiga warga tersebut meregang nyawa setelah menenggak oplosan tuak dan Mansion di warung milik Sk di Dusun Mega Sakti, Desa Rajabasa Lama, Way Jepara, Lampung Timur.

Peristiwa yang terkesan ditutup-tutupi ini bermula ketika lima warga Labuhan Ratu pada Sabtu (7/4/2018) atau malam Minggu meminum 11 botol minuman yang dioplos dengan Mansion yang dibeli Susilo (25) di warung Sk. Informasi yang dihimpun media dari sejumlah warga menyebutkan, tak lama setelah menenggak miras oplosan dengan tuak itu, Susilo meregang nyawa.


 Empat lainnya dilarikan ke Rumah Sakit Islam Metro. Namun nyawa Dwi Setyono (22) tak tertolong, dia meninggal pada Senin (9/4/2018) sore. Rekan lainnya, Bayu Saputra (20) mengalami rabun dan hampir membutakan matanya. Kondisi hampir buta juga dialami Purnomo (28). Satu pelaku lainnya, Bayudi (24) dibolehkan pulang setelah sempat dirawat di RS Permata Hati.

“Kondisi keduanya hampir buta dan ngomong juga ngelantur. Saya lihat memang minum Mansion,” kata Nijam, warga Rajabasa Lama, kepada Media, Kamis (12/4/2018). Korban meninggal akibat miras oplosan juga menimpa Prayit (45) di Desa Labuhan Ratu 6, Lampung Timur. Dia meninggal pada Sabtu (7/4/2018) setelah menenggak anggur merah.

Pasca kasus tersebut, Polsek Labuhan Ratu, Lampung Timur, Rabu (11/4/2018) pukul 09.00 merazia minuman keras di Pasar Tridatu. Razia yang dipimpin Kapolsek Labuhan Ratu AKP Siswanto dan diikiuti anggota TNI serta Forkopincam Labuhan Ratu berhasil menyita miras merek Mansion House sebanyak 55 botol, Vigour 55 botol, dan Sampurna sebanyak 147 botol. Ratusan botol miras tersebut disita dari toko milik M. Zaini.

(gus/fer)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama