Bumbung Kosong Bisa Jadi Solusi Dalam Mengatasi Calon Tunggal Pilkada

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup pendaftaran calon kepala daerah di pilkada serentak tahap pertama. Setidaknya, ada tujuh daerah yang hanya memiliki satu calon dalam draf yang tercatat di KPU.


Sesuai aturan PKPU Nomor 12 Tahun 2015, daerah yang hanya memiliki calon tunggal maka penyelenggaraan pilkada harus diundur sampai 2017 nanti. Namun hal ini menjadi pro dan kontra, karena pertimbangan hak konstitusional. Belum tentu juga, pada 2017 nanti daerah itu ada dua calon.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah berpikir jalan keluar tentang aturan calon tunggal itu. Salah satunya dengan metode bumbung kosong, seperti yang terjadi dalam pemilihan kepala desa jika hanya ada satu calon saja.

\"Kami dan Menteri Hukum dan HAM, Dirjen Otda, sudah rapat dengan sesama Eselon I di bawah koordinasi Sesmenko Polhukam menyiapkan berbagai opsi seandainya besok mendadak harus ada ratas kabinet untuk membahas masalah ini. Walaupun masih tanggal 9 Desember, tetapi kan harus opsi-opsi ini harus kita bahas,\" papar Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (3/8).

"Satu pasang pun harus diperhatikan hak konstitusionalnya dalam pilkada. Apakah mekanismenya menggunakan sistem Pilkades dengan sistem Bumbung Kosong,\" imbuhnya,

Risikonya, apabila masyarakat di daerah tersebut banyak yang memilih Bumbung Kosong ketimbang pasangan calon yang diusung parpol, maka Kementerian Dalam Negeri akan menunjuk Pelaksana Tugas Kepala Daerah untuk ditempatkan di daerah tersebut.

"Kalau gubernur (penunjukan) lewat Keppres, bupati-walikota dengan surat keputusan Mendagri," tutur Tjahjo.

Meski baru mengungkap dua opsi, namun Tjahjo mengatakan, kemungkinan masih ada opsi lain yang potensial diajukan sesuai kesepakatan berbagi pihak.

"Atau nanti Pak Laoly bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Ditjen Otda menyiapkan berbagai opsi yang nanti akan dibahas bersama KPU dan juga konsultasi kemungkinan DPR dengan bapak presiden. yang saya dengar, DPR sudah akan mengajukan konsultasi. Besok kita akan menyiapkan opsi-opsi itu kepada bapak presiden melalui Mensesneg, kemudian Menko Polhukam juga menyampaikan opsi apa yang bisa digunakan," ucap Tjahjo.

Sekadar informasi, Bumbung kosong adalah kertas bergambar kosong yang disandingkan dengan calon tunggal di surat suara pemilihan kepala daerah. Jika kertas kosong yang menang, maka calon kepala daerah tersebut tak boleh lagi nyalon, kepala daerah ditunjuk langsung pemerintah.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini sependapat jika jalan keluar calon tunggal ini dengan metode bumbung kosong. Menurut dia, hal ini menghargai hak konstitusional setiap warga negara yang ingin maju di pilkada tanpa harus mengalami penundaan.

"Dalam menghargai hak konstitusional yang mengikut prosedur masak harus menunggu 2017,\" kata Titi.

Dia menjelaskan, aturan bumbung kosong memang belum ada secara nasional. Oleh sebab itu, Titi mendesak agar Presiden Jokowi mengeluarkan perppu untuk payung hukum aturan ini.

"Harus dicantumkan dalam Perppu bumbung kosong, saya kira ini bukan beberapa daerah yang calan tunggal, saya kira bukan jumlah daerah saja tapi perlindungan hak warga negara Indonesia yang ingin menjadi calon kan pihak lain tidak siap harus diundur itu tidak adil,\" terang dia.
[dan]

Sumber: http://www.merdeka.com/politik/bumbung-kosong-bisa-jadi-solusi-mengatasi-calon-tunggal-pilkada.html    dan

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=11652#.WmGTF7xl9dg

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama