Jambret Asal Kejayan, Babak Belur Usai Ditendang Korbannya


Sumber Foto Istimewa
Pasuruan,Delapanenam.com | Pupus sudah harapan seorang jambret, saat menjumpai korban yang berani melawan. Hal ini dialami laki-laki berinisial N (39) Warga Klangrong, Kecamatan Kejayan, Pasuruan.

Pria berkulit coklat ini babak belur setelah terguling dari sepedanya. Bukan itu saja dia harus menerima bogem mentah dari korban yang iya jambret Hpnya saat dijalan, Jumat, 13/10/2017.

Awalnya, korban bernama Iqbal (20) yang saat berboncengan dengan ayahnya menuju dari arah Pasuruan - Malang. Sesampainya di depan PT. Agar Sehat Makmur Lestari, Desa Bakalan Purwosari, korban dipepet pelaku N, yang sejak tadi membuntutinya. Saat itu pelaku langsung mengambil HP yang dipegang korban. Usai mengambil HP, pelaku langsung ngacir.

Merasa dirinya dijambret, korban langsung tancap gas, hingga terjadi kejar-kejaran antara korban dan pelaku.

Akhirnya laju motor pelaku dapat dihentikan korban di JL. Raya Martopuro,  dengan cara korban menendang si pelaku, yang menyebabkan keduanya sama-sama jatuh. Sehingga terjadilah perkelahian antara pelaku dan korban dengan dibantu warga.

Sumber Foto Istimewa
Untung saja, kedatangan petugas Polsek Purwosari tepat waktu, sehingga pelaku dapat diamankan dari amukan masa yang saat itu mulai marah.

"Saat tau ada jambret, warga lagsung berdatangan dan membantu korban, untung Polisi segera datang, kalau tidak nyawa pelaku bisa terancam" ujar lelaki yang tak mau disebutkan namanya itu.

Untuk keamanan, petugaspun akhirnya menggelandang pelaku ke Mapolsek Purwosari untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 (satu) Unit Motor Vega ZR, yang dikendarai pelaku, 1 (satu) Clurit, dan 1 (satu) buah HP Samsung warna Gold.

Untuk membayar perbuatannya, Palaku N kini harus mendekam di sel Mapolsek Purwosari guna menjalani sejumlah pemerikasaan. Dirinya dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama