Pasuruan,
Delapanenam.com | Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Kota
Pasuruan, kembali melakukan penangkapan terhadap satu orang yang diduga
pengedar obat keras sejenis Carnophen, Jumat 07/09/2017. Lelaki berusia 39
tahun itu diketahui berinisial SY, warga Jl. Halmahera Kelurahan Gadingrejo
Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan.
Tersangka SY (39) ditangkap polisi, saat dirinya
berada dalam rumahnya sekitar pukul 23.00 Wib.
Penangkapan tersangka SY berawal dari hasil penangkapan polisi terhadap
satu orang yang mengaku benama Mat (21), warga Gadingrejo Kota pasuruan. Mat
ditangkap petugas kareana dirinya kedapatan membawa 1 (Satu) klip bening yang
didalamnya terdapat 10 butir Pil Carnophen.
Saat di Introgasi petugas kepolisian, Mat mengaku mendapatkan
pil tersebut dari lelaki yang birisial SY. Akhirnya polisipun segera melakukan
tindakan dengan menggeledah rumah SY. Disitulah Polisi berhasil mengamankan beberapa
barang bukti, yang diantaranya 4 (empat) plastik klip warna bening, yang
didalamnya berisi masing 210 (sepuluh) butir pil carnopen.
Buka itu saja, Polisi juga mengamankan uang yang
diduga hasil penjualan pil, sebesar Rp.310.000. Dari dapur tersangka SY, petugas
juga berhasil mengamankan 1(satu) buah kresek warna hitam yang didalamnya
berisi 4(empat) bungkus plastik warna bening dan didalamnya masing-masing
berisi 100 (seratus) butir pil carnophen.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka
SY yang diduga menjadi mengedar Pil terlarang itu, terpaksa harus mendekam di
sel tahanan Mapolsek Gadingrejo untuk menjalani proses lanjutan. (Yud)
Posting Komentar