Pengedar Pil Terlarang, Dicokok Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Kota Pasuruan

Pasuruan, Delapanenam.com | Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Kota Pasuruan, kembali melakukan penangkapan terhadap satu orang yang diduga pengedar obat keras sejenis Carnophen, Jumat 07/09/2017. Lelaki berusia 39 tahun itu diketahui berinisial SY, warga Jl. Halmahera Kelurahan Gadingrejo Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan.

Tersangka SY (39) ditangkap polisi, saat dirinya berada dalam rumahnya sekitar pukul  23.00 Wib.  Penangkapan tersangka SY berawal dari hasil penangkapan polisi terhadap satu orang yang mengaku benama Mat (21), warga Gadingrejo Kota pasuruan. Mat ditangkap petugas kareana dirinya kedapatan membawa 1 (Satu) klip bening yang didalamnya terdapat 10 butir  Pil Carnophen.

Saat di Introgasi petugas kepolisian, Mat mengaku mendapatkan pil tersebut dari lelaki yang birisial SY. Akhirnya polisipun segera melakukan tindakan dengan menggeledah rumah SY. Disitulah Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yang diantaranya 4 (empat) plastik klip warna bening, yang didalamnya berisi masing 210 (sepuluh) butir pil carnopen.

Buka itu saja, Polisi juga mengamankan uang yang diduga hasil penjualan pil, sebesar Rp.310.000. Dari dapur tersangka SY, petugas juga berhasil mengamankan 1(satu) buah kresek warna hitam yang didalamnya berisi 4(empat) bungkus plastik warna bening dan didalamnya masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil carnophen.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SY yang diduga menjadi mengedar Pil terlarang itu, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Gadingrejo untuk menjalani proses lanjutan. (Yud)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama