Pasuruan, Delapanenam.com |
alih-alih untuk meningkatkan mutu pendidikan siswa siswinya, Oknum pengurus K3S Kecamatan Purwosari
lakukan kebijakan sendiri memotong dana Bos murid-muridnya. keputusan tak lazim
itu diduga dilakukan sejumlah Oknum K3S se-Kecamatan Purwosari. padahal dana
bos itu semestinya di pergunakan sesuai Juknis yang ada.
Tak tanggung tanggung, dalam setiap bulannya, pungutan uang
BOS yang harus disetorkan oleh masing masing SDN Kecamatan Purwosari kepada
oknum pengurus K3S berkisar Rp. 2000 per-siswa.
Mereka berdalih Uang yang terkumpul digunakan untuk meningkatkan mutu
para siswanya.
Salah satu Bendahara BOS di salah satu SDN di Kecamatan
Purwosari membenarkan pungutan dana bos dari setiap siswanya, dan tidak bisa di
SPJkan karena memang tidak ada di ketentuan Juknis BOS. “ Ya harus pinter pinternya kami mas untuk
mensiasati gimana nanti membuat laporan pertanggung jawabannya, ” ungkap salah
satu bendahara yang tidak berkenan namanya dipublikasikan. “ Karena sebetulnya
iuran seperti itu tidak diperbolehkan dan gak ada di Juknis BOS, “ lanjutnya
polos.
Hal senada diakui oleh Juwarto selaku wakil ketua K3S
Kecamatan Purwosari. Juwarto mengatakan
bahwa kebijakan ini dibuat atas kesepakatan para Kepala Sekolah SDN se Kecamatan Purwosari. “ Kami
berani melakukan ini karena untuk tujuan peningkatan mutu pendidikan para siswa
Mas, “ ujar Juwarto kepada Media delapanenam.com ketika ditemui di kantornya (Tim)
Posting Komentar