Pasuruan,Delapanenam.com
|
Keseriusan Kepolisian Republik Indonesia dalam memerangi Narkotika sangatlah terlihat,
ketika beberapa kali anggota kepolisian behasil membekuk para pelaku, mulai
dari yang ber-skala kecil hingga para bandar. Untuk menciptakan Indonesia
bersih peredaran narkotika, Mereka para pelaku di bekuk satu persatu oleh pihak
kepolisian.
Kali ini, keseriusan Polisi dalam memberantas
narkotika, dibuktikan Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan. Anggota Kepolisian berhasil membekuk
satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika sejenis Shabu, berinisal SA (23)
Warga Desa Sebalong, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Sabtu 26/08/2017.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba
Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiono itu, dilakukan terhadap pelaku, ketika pelaku hendak mengantar barang haram itu kepada temannya
serta bermaksud melakukan pesta shabu disana.
Lelaki yang mengaku sebagai karyawan swasta itu, dibekuk
petugas di tempat kosnya, daerah Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil. Dari tangan
pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti Shabu seberat 0,27 Gram serta 2
(Dua) Handphone merk Samsung dan LG. dia mengaku mendapatkan barang haram
tersebut dari seseorang yang identitasnya sudah dikantongi polisi.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres
Pasuruan untuk menjalani penyelidikan. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI No.
35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun
penjara.
Posting Komentar