Kedapatan Memiliki Shabu, Waga Pakijangan Wonorejo Di Ciduk Polisi

Pasuruan,Delapanenam.com | Satuan Reserse Polsek Prigen Polres Pasuruan, kembali melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang terduga pelaku narkoba berinisial MY alias BM (28), Warga Pakijangan Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan, Jumat 25/08/2017.

Pelaku ditangkap Anggota Polisi, ketika hendak mengantarkan barang haram tersebut, ke rumah temanya. MY yang saat itu juga bermaksud melakukan pesta sabu bersama temannya, di ciduk Anggota Polsek Prigen di sebuah rumah, Dusun Lumbang Krajan Desa Lumbangrejo Kecamatan Prigen. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 5 (Lima) kantong plastik kecil berisi shabu dengan berat 2,46 Gram, dan satu buah Handphone merk Aldo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini harus meringkuk di sel Mapolsek prigen, guna peneyelidikan lanjutan. Pelaku di jerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama