Dua Pemilik Sabu Di Bekuk Sat Res Narkoba Polres Kota Pasuruan

Pasuruan, Delapanenam.com | Dua pelaku Narkoba berhasil di bekuk Tim Buser narkoba Polres Kota Pasuruan Jumat 04/08/2017 kemarin.  Salah Satu pelaku ditangkap di Desa Sidogiri, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan sekitar pukul 17.30 Wib. Dari tangan dua pelaku polisi bershasil mengamankan Sabu seberat 5.08 Gram.

Masing-masing pelaku, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, berinisial HUS (30) warga desa Karangasem Wonorejo Pasuruan . Tersangka HUS digrebek polisi di warung Desa Sidogiri. Sedangakan Tersangka SUL ditangkap di Pos Kamling depan rumahnya Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Pasuruan.

Dari tangan HUS Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat serbuk kristal warna putih yang diduga sabu seberat 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram, beserta bungkus plastik, 1 buah Handphone merk Samsung Duos warna hitam beserta simcardnya.


Sedangkan dari  tersangka SUL Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat. 4.70 gram, satu buah celana cokelat merk Gioni Gracio, yang pada saku samping sebelah kanan terdapat 1 bungkus rokok Dji sam soe warna hitam, yang berisi 1 batang rokok, 1 bungkus plastik klip yang berisi 2 plastik klip yang didalamnya terdapat 1  plastik klip yang didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih yang diduga sabu seberat 1,05 gram beserta bungkus plastik, dan 1 plastik klip yang didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih yang diduga sabu seberat 2,35 gram beserta bungkus plastik, dan 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu seberat 0,38 gram beserta bungkus plastik.

Masih dari tangan SUL, 1  buah jaket loreng yang pada saku depan atas sebelah kiri terdapat 1 plastik klip yang didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih yang diduga sabu seberat 0,25 gram, 1 tas cokelat merk Poloalto dan didalamnya terdapat 1 buah timbangan elektrik warna hitam merk Camry dan 1 buah timbangan elektrik warna hitam tanpa merk,  1 buah rangkaian bong yang terbuat dari botol larutan penyegar cap badak,  2 rangkaian bong yang terbuat dari botol kaca, 1 buah rangkaian bong yang terbuat dari botol adem sari, Juga 1 buah rangkaian bong yang terbuat dari botol ,  1 buah botol kaca yang ujungnya terdapat sumbu, 1 buah kotak besi warna hitam merk BlackAnt King yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip yang didalamnya berisi banyak klip kosong dan 1 potongan sedotan warna putih yang salah satu ujungnya sudah diruncingkan,   1 buah HP merk Samsung warna hitam beserta simcard,  1 buah dompet warna cokelat yang didalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp. 3.151.000,-  (Tiga juta seratus lima puluh satu ribu rupiah).

Tim Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota, berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, berdasarkan hasil penyelidikan bahwa di tempat tersebut sering  terjadi transaksi peredaran Narkoba. Penyelidikan dan pengintaian dilakukan petugas membuahkan hassil hingga berhasil meringkus kedua tersangka tersebut. Karena perbuatannya kedua tersangka kini harus mendekam di Mako Polres Pasuruan. Kedua tersangka dijerat dengan  pasal 112 jo 114 UU .No 35 Thn 2009 tentang  Narkotika. (Yudie)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama