Yudi Mustofa, SH Angkat Bicara Tentang Penangkapan Kliennya

Penggerebekan judi remi yang dilakukan oleh anggota Polsek Kejayan, beberapa hari lalu, berhasil membekuk dua orang warga Wangkal, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, yang diduga pelaku perjudian. Dalam penggerebekan itu dua orang berinisal N dan S berhasil ditangkap, sementara yang lain berhasil kabur. Untuk melengkapi berkas, Jumat siang, 7/7/2017 terlihat pihak kepolisian melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Di kantornya, Kapolsek Kejayan, AKP Sumaryanto, SH, mengatakan bahwa berkas kasus perjudian itu sudah hampir selesai dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. " Kasus perjudian merupakan salah satu atensi dari pimpinan kami, sekecil apapun yang namanya judi harus diberantas dan harus diselesaikan sampai P 21," tutur Sumaryanto pada media.

Kades Wangkal, Saipul yang ditemui wartawan Delapanenam.com mengatakan, bahwa kasus ini terkesan dipaksakan.  Menurut Saipul, dirinya memang memerintahkan warganya untuk berjaga di pos ronda setiap malam.  " Malam itu warga saya memang bermain kartu remi, namun tidak ada perjudian di sana, malah Syukron yang ditangkap itu tidak ikut main dan hanya berdiri dengan jarak dua meter dari pos ronda," tutur Kades pada wartawan. " Polisi langsung datang dan langsung melepaskan tembakan peringatan, kontan saja warga kami lari ketakutan," imbuh Kades Wangkal.

Di tempat terpisah, Yudi Mustofa, SH, selaku pengacara dari N dan S mengatakan bahwa kasus kliennya ini sangat lemah. " Barang bukti yang ditemukan polisi hanya berupa uang sepuluh ribu, dan tidak ada yang mengakui itu milik siapa," ujar Yudi singkat. (Warda)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama