Polsek Lekok Bekuk Pria Brinisal "M" Yang Diduga Menjadi Produsen Dan Pengedar Pil

Pasuruan, Delapanenam.com | Nasib apes dialami pria berinisial “M” warga Desa Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, kini harus berurusan dengan polisi. Pria kelahiran 1983 itu harus menggung perbuatannya dihadapan petugas karena diduga menjadi produsen dan sekaligus pengedar farmasi jenis Triheksifenidil dan Dextro. Laki-laki kelahiran Pasuruan itu ditangkap polisi, di sebuah pos ronda Dusun Krajan Barat Desa Balonganyar Kecamatan Lekok, saat menunggu pembeli.

Sebelum aksi penggrebekan, petugas mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa di tempat itu sering terjadi perederan obat sejenis Triheksifenidil dan Dextro. Sabtu 22/07/2017 siang, sekitar pukul 13.00 wib, petugas melakukan pengintaian. Alhasil petugas akhirnya menjumpai seorang laki-laki yang dicurigai, di sebuah pos ronda tempat tersangka mangkal untuk mengedarkan pil hasil produksinya. Tak mau kehilangan buruannya, petugas langsung membekuk tersangka tanpa perlawanan uang berarti.

Dari tangan tersangka, polisi meyita bebarapa jenis barang bukti, diantaranya 41 plastik clip berisi pil, dari masing-masing klip berisi 10 butir pil Dextro warna kuning. Selain itu petugas juga mengamankan 46 butir pil Triheksifenidil yang berlogo Y, uang tunai Rp 354.200, 1 buah Handphone merk Nokia warna biru, bungkus rokok, 6 buah kantong plastik.


Akibat perbuatannya, tersangka M beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Lekok untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Dia di jerat dengan pasal 197 subs 196 UU no 36 th 2009 tentang kesehatan. (Yudie)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama