Pasuruan,
Delapanenam.com | Nasib apes dialami pria berinisial “M”
warga Desa Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, kini harus berurusan
dengan polisi. Pria kelahiran 1983 itu harus menggung perbuatannya dihadapan
petugas karena diduga menjadi produsen dan sekaligus pengedar farmasi jenis Triheksifenidil
dan Dextro. Laki-laki kelahiran Pasuruan itu ditangkap polisi, di sebuah pos
ronda Dusun Krajan Barat Desa Balonganyar Kecamatan Lekok, saat menunggu
pembeli.
Sebelum aksi penggrebekan, petugas mendapatkan
laporan dari masyarakat, bahwa di tempat itu sering terjadi perederan obat
sejenis Triheksifenidil dan Dextro. Sabtu 22/07/2017 siang, sekitar pukul 13.00
wib, petugas melakukan pengintaian. Alhasil petugas akhirnya menjumpai seorang
laki-laki yang dicurigai, di sebuah pos ronda tempat tersangka mangkal untuk
mengedarkan pil hasil produksinya. Tak mau kehilangan buruannya, petugas
langsung membekuk tersangka tanpa perlawanan uang berarti.
Dari tangan tersangka, polisi meyita bebarapa jenis
barang bukti, diantaranya 41 plastik clip berisi pil, dari masing-masing klip
berisi 10 butir pil Dextro warna kuning. Selain itu petugas juga mengamankan 46
butir pil Triheksifenidil yang berlogo Y, uang tunai Rp 354.200, 1 buah
Handphone merk Nokia warna biru, bungkus rokok, 6 buah kantong plastik.
Akibat perbuatannya, tersangka M beserta barang
bukti kini diamankan di Mapolsek Lekok untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Dia di jerat dengan pasal 197 subs 196 UU no 36 th 2009 tentang kesehatan. (Yudie)
Posting Komentar