Macam-Macam Delik Yang Ada Dalam Hukum Pidana

Menurut Moelijatno, delik adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) berupa pidana tertentu bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut.

Jenis-jenis delik yang ada didalam Hukum Pidana saat ini adalah,

a. Delik Formil dan Delik materiil
Delik Formil adalah rumusan undang-undang yang menitikberatkan kelakuan yang dilarang dan diancam oleh undang-undang, misalnya terdapat dalam pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Delik Materiil adalah rumusan undang-undang yang menitiberatkan akibat yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang, contohnya pasal 35 KUHP tentang penganiayaan.

b. Delik Dolus dan Delik Culpa
Delik dolus adalah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana yang dilakukan dengan sengaja. Rumusan undang-undang menggunakan “oppzettelijk”, akan tetapi dikenal juga sebagai perbuatan yang dilakukan karena “dolus” atau “opzet” seperti misalnya pasal 338 KUHP.
Delik Culpa adalah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana yang dilakukan dengan kealpaan atau nalatigheid atau onachtzmmheid. Rumusan dalam undang-undang disebut schuld, terdapat dalam Pasal 359 KUHP

c. Delik Commission dan Ommisi
Delik Commission delik yang terjadi karena suatu perbuatan seseorang, yang dapat meliputi bagi delik formil dan delik materiil yaitu didalam pasal 362 dan pasal 378 KUHP.
Delik Ommisi adalah yang terjadi karena seseorang yang tidak berbuat sesuatu dan biasanya merupakan delik formil, yaitu didalam pasal 224 KUHP tentang orang yang tidak memenuhi  panggilan pengadilan.

d. Zelfstandige Delicten dan Voorgezette Delicten
Zelfstandige Delicten adalah delik yang berdiri sendiri yang terdiri atas satu perbuatan tertentu.
Voorgezette Delicten adalah delik yang terdiri atas beberapa perbuatan berlanjut. Pembagian delik ini diperlukan untuk kepentingan sistem penerapan penjatuhan pidana, seperti ketentuan yang diatur dalam pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut.

e. Aflopende delicten dan Voordurende delicten
Aflopende delicten adalah delik yang terdiri atas kelakuan untuk berbuat atau tidak berbuat (een doen of nalaten) dan delik telah selesai ketika dilakukan , seperti misalnya kejahatan tentang penghasutan, pembunuhan, pembakaran dan sebagainy ataupun pasal 330 dan pasal 529 KUHP.
Voordurende delicten adalah delik yang terdiri atas melangsungkan atau membiarkan suatu keadaan yang terlarang, walaupun keadaan itu pada mulanya ditimbulkan untuk sekali perbuatan. Contohnya terdapat dalam pasal 221 tentang menyembunyikan orang jahat.

f. Enkelvoudege delicten dan Samengestelde delicten
Enkelvoudege delicten mempunyai arti yang hampir sama dengan Aflopende delicten, yaitu delik yang selesai dengan kelakuan.
Samengestelde delicten adalah delik yang terdiri atas lebih dari satu perbuatan. Ada juga yang menyebutnya sebagai “collective delicten”.

g. Eevoudige Delicten adalah delik biasa, yang dilawankan dengan gekwalificeerde delicten yaitu delik yang mempunyai bentuk pokok yang disertai unsur yang memberatkan, atau juga disebut sebagai “geprivilegieerde delicten” yang mempunyai bentuk pokok yang disertai unsur yang meringankan.

Gekwalificeerde delicten disebutkan dalam pasal 362 KUHP sebagai bentuk eenvoudig delict menjadi bentuk pasal 363 dengan disertai pemberatan pidana karena syarat-syarat tertentu. Geprivilegieerde delicten disebutkan dalam pasal 341 lebih ringan dari pasal 342.

h. Politieke delicten dan Commune delicten
Politieke delicten adalah delik yang dilakukan karena adanya unsur politik, yang dapat dibedakan menjadi :
1. Zuivere politieke delicten, yang merupakan kejahatan hoogveraad dan landverraad sebagaimana diatur didalam  pasal 104-110 (pengkhianatan intern) dan pasal 121, 124, 126 (pengkhianatan ekstern).
2. Gemengde politieke delicten, yang merupakan pencurian terhadap dokumen negara
3. Connexe politeke delicten, yang merupakan kejahatan menyembunyikan senjata
Commune delicten adalah delik yang ditujukan kepada kejahatan yang tidak termasuk keamanan negara, misalnya penggelapan, pencurian dan lain sebagainya.

i. Delicta propria adalah delik yang dilakukan hanya oleh orang tertentu karena suatu kausalitas, misalnya delik jabatan dan delik militer
j. Penggolongan delik berdasarkan kepentingan hukum yang dilindungi, misalnya delik aduan, delik harta kekayaan dan lain sebagainya.

Oke, sudah cukup membacanya. Namun, jik ada yang masih kurang tentang beberapa Delik diatas, sebuah kehormatan bagi saya untuk menerima kritik dan saran yang membangun untuk terciptanya sebuah tulisan yang baik. Terimakasih telah berkunjung,

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama