Jual Miras Puluhan Tahun, Warung Gaul Hampir Dibakar Warga

 Puluhan warga jalan Raya Cikunir RT01/15, Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan mengaku akan membakar warung jamu “Gaul” yang ada di tengah pemukiman mereka. Sebab, warung tersebut diketahui telah menjual minuman keras berbagai merek lebih dari 10 tahun.
Pelaksana Harian Kapolsek Bekasi Selatan AKP Sayuti mengakui, awalnya warga memang mengancam apabila pihak kepolisian maupun instansi lainya tidak segera melakukan tindakan hukum. Namun, petugas berhasim meredam emosi warga dengan menggerebek warung jamu milik Rasojo Dadi Mulyono, 49.
Ketika digerebek, kata Sayuti, pihaknya berhasil menemukan ribuan botol miras berbagai merek yang disembunyikan Rasojo. Bahkan, Sarjana Ekonomi di salah satu universitas di Indonesia ini membangun sebuah banker untuk menyembunyikan botol-botol miras miliknya. Dari bangker ukuran 3 meter persegi dengan kedalaman 2 meter ini petugas pun menemukan 500 botol miras.
“Dari banker ditemukan 500 botol saja, sisanya ditemukan di dalam sebuah rumah kontrakan, totalnya ada 1.252 botol miras berbagai merek,” kata Sayuti, Kamis (06/07).
Menurut Sayuti, harga miras yang dijual Rasojo cukup beragam, dari Rp100 ribuan sampai jutaan rupiah. Berdasarkan pemeriksaan sementara, bahwa miras itu adalah asli karena terdapat segel di bagian tutup botol dan dusnya. “Dari fisik terlihat asli, bukan oplosan,” katanya.
Kepala Unit Pembinaan Masyarakat Polsek Bekasi Selatan Iptu Puji Astuti menambahkan, pelaku sempat mengecoh petugas saat warung miliknya digerebek. Awalnya, polisi hanya menemukan puluhan botol miras berbagai merk di warung jamunya.
“Dia sempat mengecoh dengan hanya menempatkan beberapa minuman saja di warung miliknya,” kata Puji.
Namun saat petugas menggeledah lebih detail, polisi curiga dengan sebuah lantai yang ditutupi jemuran pakaian. Saat jemuran pakaian dipindahkan, pihaknua menemukan sebuah pintu kecil berupa banker penyimpanan miras.
Ketika botol miras itu dikeluarkan, polisi hanya menemukan sekitar 500 botol saja. Polisi tidak hilang akal, kemudian menyisir perkarangan kios Rasojo dan curiga dengan sebuah rumah kontrakan di dekat kiosnya. Kepada penyidik, Rasojo mengaku bahwa rumah kontrakan itu dihuni oleh warga Cikarang, Kabupaten Bekasi.
“Namun petugas akhirnya menemukan kunci rumah tersebut saat menggerdah rumah Rasojo. Didapati ribuan botol miras di dalam,” jelas Puji.
Menurut Puji, pihaknya sudah sering kali melakukan penggerebekan di warung Gaul tersebut. Namun, saat digeledah hanya menemukan beberapa botol miras saja. “Bukan dibiarkan, rupanya Ia menyimpan di tempat lain,” kata Puji.
Oleh petugas, Rasojo diamankan ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Meski demikian, pelaku penyebaran miras tidak diamankan polisi karena perbuatannya masuk sebagai kategori tindak pidana ringan (tipiring). Dengan begitu, anggota dari Satpol PP Kota Bekasi lah yang berkewajiban memberikan hukuman, mengingat tipiring diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) setempat.
“Ini masuk dalam Tipiring, beda lagi kalau pelaku tersebut melakukan tindak pidana usai mengonsumsi miras. Dia akan dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tukas Puji. (car)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama