Gerakan Desa Mengawal Pelaksanaan Undang-Undang Desa






Gerakan Desa Mengawal RUU Desa

Gerakan Desa Membangun (GDM) sukses melaksanakan Program Parlemen 2.0 untuk mengawal penyusunan Rancangan Undang-Undang Desa (RUU Desa). Pada 18 Desember 2013, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan RUU Desa menjadi UU Desa yang dipublikasi sebagai UU No 6 tahun 2014.

GDM memfasilitasi dokumentasi rapat-rapat DPR yang membahas RUU Desa, lalu mereka melakukan komunikasi intensif dengan audien, baik menggunakan telepon maupun website. Untuk mengetahui kegiatan yang dilakukan GDM dalam mengawal RUU Desa, Anda bisa berkunjung ke halaman ini.

Selain itu, GDM mendorong desa-desa untuk menyampaikan aspirasi melalui Video Aspirasi untuk berkomunikasi dengan Pansus RUU Desa. Lewat Video Aspirasi, warga desa bisa menyumbangkan usulan dan kritik atas draft RUU Desa yang sedang dibahas di Pansus RUU Desa.

Mengawal Pelaksanaan UU Desa

Kegiatan mengawal pelaksanaan UU Desa tak kalah penting dengan kegiatan sebelumnya. Untuk melaksanakan UU Desa, kita membutuhkan dukungan Peraturan Pemerintah yang mampu menerjemahkan semangat dan substansi UU Desa dalam peraturan-peraturan turunannya.

Untuk mendorong pelaksanaan UU Desa, Gerakan Desa Membangun (GDM) melakukan sejumlah kegiatan sebagai berikut:

Sekolah Desa Membangun #2: Sehari Membedah Undang-Undang Desa Bersama Yando Zakaria. Workshop ini menghasilkan sejumlah usulan dari GDM untuk perancangan PP yang tengah disiapkan oleh pemerintah.
Sekolah Desa Membangun #3: Workshop Penguatan Kelembagaan dan Organisasi Desa
Rembug 1.000 Desa dan Video Konferensi Desa di Desa Mekarwangi, Cariu, Kabupaten Bogor
Sarasehan Desa Membangun di Desa Dermaji, Lumbir, Banyumas

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama