Pasuruan, Delapanenam.com] Penaangkapan kembali berhasil dilakukan Tim Anti Narkoba
Polres Pasuruan Kota, Jumat 14/07/2017. Dari penangkapan tersebut polisi
berhasil meringkus Dua pria berinisial MA (23) alias curut warga Desa Plinggisan
Kraton dan AND (33) ber-KTP Klatakan Kecamatan Kendit Situbondo.
Dari tangan tersangka
MA(23) ,Polisi berhasil mengamankan 0.50 gram narkoba jenis sabu. Sedangkan dari
tangan tersangka AND (33) polisi mengamankan 1 bungkus plastik klip diduga sabu
seberat 0.50 gram, 1 buah botol/bong sprite warna hijau, 1 buah helm yamaha
warna putih yang didalam gabusnya terdapat 1 rangkaian pipet kaca yang
tersambung dengan sedotan plastik warna bening, 1 buah speaker aktif yang di
dalamnya terdapat tutup botol plastik warna hijau yang terdapat 2 lubang dan
terdapat 2 buah sedotan bengkok warna putih.
Selain itu dari diri AND masih ada lagi yaitu 1 buah tutup karet warna hitam yg terdapat 2 lubang yg terdapat sedotan,1 buah pipet kaca, 8 buah potongan sedotan warna putih, 1 buah plastik klip kosong, 1 buah botol oceana warna biru pada bagian atas terdapat 2 lubang, 1 plastik merk suroboyo didalamnya terdapat 9 buah sedotan warna putih, 1 plastik merk indomart didalamnya terdapat 9 buah sedotan warna putih, 1 buah HP merk warna hitam dan 2 buah cincin warna silver.
Kedua tersangka yang terjerat pasal 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kini harus harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Pasuruan Kota (Yud)
Posting Komentar